Senin, 17 Desember 2012

ea

priode 1966-1998(orde baru)
pada mulanya UUD 1945 dapat di lakssanakan dengan baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat

1 adanya pengakuan terhadap hak-hak demokrasi rakyat
2 adanya pembatasan kehidupan partai politik padahal dalam UUD 1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik
3 kekuasaan presiden sangat dominan sehinga kekuasaan legislatif relatif lemah dan cendrung mengikuti kekuasaan eksekutif
4 kehidupan ekonomi cendrung di kuasai oleh sekelompok orang dimana hal ini tidak sesuai dengan UUD 19945
5 korupsi kolusi dan nepotisme 9KKN0 semakin merajarela di berbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial


setelah perubahan UUD 1945 yang ke 4(terakhir) berjalan kurang lebih bertahan pelaksanaan UUD 1945 belum banyak di persoalkan mengingat agenda rekromasi antara lain perubahan (amandemen) UUD 1945 namun terdapat ketentuan UUD 1945 amandemen belum dapat di penuhi pemerintah yaitu  angaran pendidikan APBN yang belum mencapai 20% hal ini bertentangan dengan pasal 13 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan angaran pendidikan sekurang-kurang 20% dari angaran pendapatan dan belanja negara(APBN)
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
Sistematika UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal. IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia